Kamis, 07 Juli 2022

Terjadi Penyelewengan, Kemensos Cabut Izin Donasi ACT

 


Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan yayasan yang mengolah bantuan dan Donasi dari masyarakat umum untuk disalurkan, namun akhir-akhir ini banyak Isu tidak baik mengenai Penyelewengan dana yang dilakukan oleh petinggi dan pengelolah dana.


Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022. Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.


Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan terkait polemik ACT ini. PPATK menganalisis aliran dana ACT. Dari hasil analisa memang terdapat kecurigaan terhadap kucuran dana yang menyimpang untuk kepentingan pribadi, dan dugaan penyaluran dana untuk aktivitas terlarang.


Muhadjir menuturkan, langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 


Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.


"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu.


Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengelar konferensi pers terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial.


Berdasarkan undangan yang diterima awak media, konferensi pers akan diselenggarakan hari ini, Rabu (6/7/2022) pukul 16.30 WIB di kantor pusat ACT Menara 165, Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.


"Sehubungan dengan pemberitaan tersebut melalui surat ini, Aksi Cepat Tanggap bermaksud mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam Konferensi Pers Tanggapan Terhadap Surat Keputusan Kemensos Tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Sumbangan ACT," tulis undangan yang ditandantangani Executive Director ACT Ade M Yusuf.


#JayalahNKRI

0 komentar:

Posting Komentar