Senin, 04 Juli 2022

Menteri Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil dan juga pensiunan.

 


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil dan juga pensiunan.

Menurutnya, anggaran ini sesuai dengan yang diberikan kepada para PNS untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bulan lalu.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun, kepada PNS daerah Rp15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

0 komentar:

Posting Komentar