Minggu, 17 Juli 2022

Pulihkan Pendidikan Indonesia, Pemerintah Dorong Optimalkan PTM Sekolah

 


Pemerintah meminta sekolah untuk segera mengoptimalkan Pembelajaran dilakukan 100 persen Tatap Muka (PTM) Pasca pandemi covid-19. PTM dinilai perlu dilakukan agar pendidikan di Indonesia semakin pulih dan menciptakan Generasi penerus yang berkualitas.


Pembelajaran secara langsung antara guru dengan murid merupakan sistem yang efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (Daring).


Untuk itu pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dalam penyesuaian SKB ini, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan PTM 100 persen. 


Untuk tetap membuat PTM ini tetap aman maka selain penerapan protokol kesehatan, pemerintah juga memastikan bahwa tenaga pengajar dan siswa harus sudah divaksin secara keseluruhan.


Hal penting yang harus dilakukan sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100 persen adalah terus menerus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada peserta didik. “Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang saat ini tengah dilakukan satuan pendidikan merupakan waktu yang baik untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga peserta didik baru yang masuk sekolah sudah mengenal dan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Hasbi. 


Selanjutnya, hal yang tidak kalah penting dalam kesiapan PTM 100 persen, kata Hasbi adalah kolaborasi antara satuan pendidikan dengan keluarga. “Mari kita perkuat lagi kolaborasi antara orang tua dengan satuan pendidikan sehingga kita bisa melanjutkan kesinambungan stimulasi anak kita, pendidikan anak kita, dari rumah ke sekolah dan juga dari sekolah ke rumah,” tutur Hasbi. 


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.


Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, kata Hasbi, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan. “Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan,” ucapnya. Di samping itu, pemerintah juga telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tetapi di luar ruangan. Terkait ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik dan ekosistem sekolah. 


Dalam SKB 4 Menteri ini, juga dijelaskan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 


"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," jelas Hasbi. 


Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam

0 komentar:

Posting Komentar