Kamis, 21 Juli 2022

Pemerintah Pastikan Bakal Maksimalkan Penegakan Keamanan Sipil Papua

 


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hingga saat ini pemerintah masih lebih menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil di Papua.


Pemerintah terus maksimalkan perdamaian masyarakat Papua, saat ini upaya dilakukan menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil di Papua.


OPM dikatakanya sejak awal menolak pemekaran. “Kalau menunggu semua orang setuju atas satu rencana kebijakan, tak akan pernah ada kebijakan. Di dalam negara demokrasi, biasa ada yang setuju dan tak setuju," ujar dia.


Satu contoh hoaks yang terjadi pada tahun 2021, dimana Indonesia mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Namun, faktanya tidak ada peringatan atau sorotan tersebut.


Hal ini ditegaskan Mahfud karena hadir langsung pada Sidang Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa untuk menyampaikan pidato pemajuan HAM pada tanggal 13—14 Juni 2022.


Pada Pembukaan Sidang KTT Ke-50 HAM, kata dia, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk, padahal ada 49 negara yang disorot dengan 32 sorotan negatif.


"Indonesia tidak disebut sama sekali sejak sidang-sidang KT HAM PBB pada tahun 2020," kata Mahfud.


Adapun soal surat dari SPMH itu, lanjut dia, lebih pada tindak lanjut surat dari masyarakat dan untuk diketahui secara bersama. Akan tetapi, isi surat itu tidak pernah dibicarakan di KT HAM PBB.


Ketika Indonesia mendapat penerusan 17 surat dari SPMH PBB, pada kurun waktu yang sama Amerika Serikat bahkan mendapat penerusan lebih dari 70 surat. Banyak negara lain, seperti Iran, India, dan Malaysia juga mendapat surat-surat penerusan yang sama.


Surat-surat itu, kata Mahfud, bukan sorotan pelanggaran HAM, melainkan penerusan surat biasa untuk diketahui dan dipersilakan untuk menjelaskan kalau negara yang bersangkutan mau menjelaskannya.


"Penjelasan tersebut nanti dipasang di website SPMH. Itu saja, tapi oleh kelompok-kelompok tertentu diembuskan bahwa PBB akan melakukan investigasi. Ada yang gagah-gagahan mengumumkan telah membentuk tim untuk menyambut tim SPMH dari PBB guna menyampaikan pengaduan," ujarnya seraya menambakan bahwa kenyataannya, tidak ada rencana kunjungan, apalagi investigasi.


"Waktu saya datang ke markas PBB pun tidak ada catatan apa pun. Bahkan, ketika bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Buchelet, saya dan lima anggota delegasi dari Indonesia mendengar langsung bahwa sang komisioner memberi apresiasi atas perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI," ucap Mahfud.


Masyarakat harus paham bahwa SPMH itu bukan organ PBB yang bisa menilai dan menyelidiki pelanggaran HAM di suatu negara atas nama KT-HAM PBB.


"Jadi, tanpa bermaksud mengatakan bahwa di Indonesia benar-benar bersih dari pelanggaran HAM, kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan (sejak 2020) tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot atau dirujuk. Saya mengapresiasi hasil diplomasi Kementerian Luar Negeri yang mampu menjelaskan hal itu ke internasional," jelas Mahfud MD.

0 komentar:

Posting Komentar