Jumat, 29 Juli 2022

Jokowi Kecewa Kemunduran Sistem Hukum Myanmar, Indonesia peringatkan Sanksi Tegas

 


Jokowi menyampaikan kekecewaan atas eksekusi mati yang dilakukan Junta Militer Myanmar terhadap empat aktivis demokrasi yang jadi tahanan politik atau tapol, hal ini menunjukkan adanya kemunduran di Myanmar dalam peradilan hukum ini.


Jokowi kecewa karena tidak ada kemajuan signifikan dari implementasi 5 Point Consensus. Jokowi menyebut semua perkembangan di Myanmar, termasuk hukuman mati ini, menunjukkan adanya kemunduran di Myanmar dalam konsensus bersama ini. Jokowi pun ikut mengkritik Junta Myanmar yang saat ini berkuasa tersebut.


"Semua perkembangan menunjukan tidak adanya komitmen junta militer Myanmar dalam implementasikan 5 point consensus," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sikap Jokowi saat kunjungan ke Jepang, Rabu, 27 Juli 2022.


Sebelumnya, Junta Myanmar mengeksekusi empat aktivis demokrasi yang dituduh membantu melakukan aksi teror, menurut media pemerintah pada Senin, 25 Juli 2022. Ini eksekusi hukuman mati pertama negara ASEAN itu dalam beberapa dekade. Namun tidak dijelaskan lokasi dan waktu eksekusi mati itu dilakukan.


Keempat aktivis ini divonis hukuman mati pada Januari lalu dalam persidangan tertutup. Ia dituduh membantu milisi memerangi tentara, yang merebut kekuasaan dalam kudeta tahun lalu dan melancarkan tindakan keras berdarah terhadap lawan-lawannya.


Di antara mereka yang dieksekusi adalah tokoh demokrasi Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai Jimmy, dan mantan anggota parlemen dan artis hip-hop Phyo Zeya Thaw, kata surat kabar Global New Light of Myanmar.


Kyaw Min Yu, 53, dan Phyo Zeya Thaw, 41 tahun, yang merupakan pendukung pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi, kalah banding terhadap hukuman pada bulan Juni. Dua orang lainnya yang dieksekusi adalah Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.


"Saya marah dan hancur mendengar berita eksekusi junta terhadap patriot Myanmar dan pembela hak asasi manusia dan demokrasi," kata Tom Andrews, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Myanmar, dalam sebuah pernyataan.

0 komentar:

Posting Komentar