Minggu, 17 Juli 2022

Demi Keamanan Pekerja, RI Stop Kirim TKI ke Malaysia

 


Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Menurut dia, pemerintah sudah tepat mengeluarkan kebijakan tersebut dengan alasan aspek perlindungan terhadap PMI. 


Pemerintah Indonesia menyayangkan sikap buruk yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia mengenai pelanggaran terhadap peraturan ketenaga kerjaan.


Sehingga penghentian sementara waktu pengiriman TKI ke negeri Jiran tersebut, demi mejaga keamaanan dan kesejahteraan pekerja asal Indonesia.


Indonesia dan Malaysia sebelumnya telah menyepakati nota kesepahaman atau MoU terkait proses penempatan PMI. Dengan adanya penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI tidak lagi menggunakan cara lama. Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya.


Indonesia menanti itikad baik pemerintah Malaysia dalam menjalankan komitmen sesuai MoU Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja.


Pemerintah diminta agar memerhatikan beberapa hal terkait kebijakan moratorium ini. Pertama, pemerintah harus memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia. PMI yang pergi secara non-prosedural, akan dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat berangkat hingga mereka sampai di tempat kerja.


Pemerintah diminta untuk menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri agar para pekerja kita tidak menganggur. Sebab, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya.


Pemerintah juga diminta dapat meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja agar PMI memiliki keahlian. Jadi harapannya tenaga kerja asal Indonesia memiliki keahlian yang cukup baik sehingga menjadi bekal yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup kedepannya.

0 komentar:

Posting Komentar