Minggu, 21 Agustus 2022

Pemerintah Sangat Serius! Penetapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Bukti Keseriusan Polri

 


Jokowi terus menekan untuk Polri menindak tegas sampai ke akarnya bagi siapapun yang mengancam kedamaian negara dan melakukan tindak pidana kejahatan tanpa pandang bulu.
Pakar hukum pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membongkar kasus tersebut. "Itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana," ujar Fickar

Fickar menyebut penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J juga menjadi ironis. Pasalnya, Sambo dan Putri sama-sama diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ironis karena melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu," kata dia.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan Timsus Polri saat ini harus menguak motif suami istri serta tiga tersangka lainnya menghabisi nyawa Brigadir J. Meskipun tak diungkap ke publik saat ini, menurutnya, motif pembunuhan ini akan terkuak di persidangan.

"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman, karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib. tetapi di pengadilan akan nampak kaena akan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa," kata dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigdir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar