Kamis, 18 Agustus 2022

Ayo Siap-siap Bakal ada Hadiah dari Pakde, Jokowi Bakal Tebar Bansos Rp479 Triliun

 


Joko Widodo menegaskan pemerintah akan menggelontorkan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp479,1 triliun untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan di tengah kenaikan laju inflasi tahun depan.

Adapun arah kebijakannya meliputi penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Program Indonesia Pintar, dan bantuan premi bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Besaran anggaran ini disampaikan Jokowi dalam pidato tentang Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2023 dan nota keuangannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Jokowi mengungkapkan reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat,serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam rangka meningkatkan tingkat perekonomian, kesejahteraan masyarakat miskin serta perlindungan terhadap risiko sosial, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, melalui berbagai program antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi)/KIP Kuliah, dan Bantuan Iuran PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada 2023, pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran belanja bantuan sosial melalui K/L sebesar Rp143.565,2 miliar. Namun, alokasi fungsi perlindungan ini utamanya akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun arah kebijakannya meliputi penyaluran bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Program Indonesia Pintar, dan bantuan premi bagi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dengan akurasi penargetan berdasarkan tingkat kerentanan yang terukur dan terperingkatkan.

Kemudian, bansos ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan reformasi sistem perlindungan sosial melalui perbaikan data sasaran menuju registrasi sosial ekonomi, integrasi program bantuan sosial, digitalisasi bantuan sosial, graduasi bantuan sosial, dan perlindungan sosial adaptif, termasuk bagi lanjut usia dan disabilitas.

Selain itu, RAPBN 2023 juga memuat komponen melalui belanja non-K/L untuk pemenuhan kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja dan subsidi bantuan uang muka dan bunga kredit perumahan.

Alokasi non-K/L tersebut akan digunakan antara lain untuk pemberian bantuan sosial a.l. program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM; penyaluran bantuan PKH bagi 10 juta KPM; pemberian asistensi rehabilitasi sosial kepada 24.000 anak, 51.200 orang penyandang disabilitas, 29.000 orang lanjut usia, serta 10.000 orang korban penyalahgunaan NAPZA dan pemberian bantuan logistik bagi 100.000 orang korban bencana alam.

0 komentar:

Posting Komentar