Kamis, 15 September 2022

Percepat Pengembangan Energi Terbarukan, Jokowi Teken Peraturan Biaya Murah Listrik EBT

 


Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022.

Sejatinya, inti dari Peraturan Presiden (Perpres) ini berada pada BAB II, terkait dengan Harga Pembelian Tenaga Listrik. Aturan soal harga ini memang sedang ditunggu-tunggu oleh investor pengembang pembangkit EBT.

Sebagai contohnya adalah Pasal 5 yang menyebutkan:

(1). Harga pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:

a. harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; atau

b. harga kesepakatan,dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).

(2) Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL dan berlaku sejak COD.

(4) Harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru.

(5) Evaluasi harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian Tenaga Listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.


0 komentar:

Posting Komentar