Sabtu, 17 September 2022

Negara Sudah Memanggil! Jokowi Tebitkan Perpres Kebijakan Bela Negara

 


Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Perpres itu mengatur rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara untuk jangka 25 tahun.

Perpres Nomor 115 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 14 September 2022 , Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam Perpres ini terdiri atas program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Pasal 3 Perpres 115/2022 menjelaskan perencanaan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara dituangkan dalam rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara tahun 2020-2044. Rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara ini merupakan pedoman bagi semua lembaga dalam perencanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Adapun program kegiatan kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan program kegiatan dari penjabaran rencana induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN). RANBN ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

Aturan mengenai pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) tertuang dalam Pasal 9. Pelaksanaan kebijakan PKBN merupakan implementasi dari program kegiatan PJBN dalam RANBN. Penyelenggaraan RANBN dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.

"Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing," demikian bunyi Pasal 9 ayat (3)


0 komentar:

Posting Komentar