Selasa, 11 Oktober 2022

Indonesia Semakin Sangar! Jokowi Ingin BUMN Menggali Tambang Uranium

 


Jokowi tengah menyiapkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola tambang bahan galian nuklir. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT).

Dalam beleid itu, pemerintah pusat berwenang untuk menetapkan BUMN yang berhak mengelola tambang nuklir. Dengan catatan, BUMN tersebut wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).

BUMN pun diperbolehkan untuk bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. Adapun pertambangan yang dimaksud, termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

Selanjutnya, badan usaha terkait pertambangan dan mineral batu bara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Dalam Pasal 11 RUU EBT itu, Dijelaskan bahwa majelis tenaga nuklir terdiri dari sembilan orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional.


0 komentar:

Posting Komentar