Kamis, 23 Juni 2022

Pemerintah Tetapkan Harga Gula Rp11.500 per Kilogram Ditingkat Petani

 

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara sah telah menetapkan harga pembelian gula kristal putih (GKP) di tingkat petani minimal Rp11.500 per kilogram. 

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan penyesuaian harga ini guna mensejahterakan petani tebu. 

"Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta, memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg," ujar Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dikutip tvOnenews.com, Kamis (23/6/2022).

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Nasional  dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 Tertanggal 10 Juni 2022.  

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, Badan Pangan Nasional dan Kementerian Perdagangan menetapkan ketentuan tersebut guna mendorong kestabilan harga gula di tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen. Menurutnya, hal ini sesuai yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong percepatan swasembada gula dengan menata perbaikan hulu dan hilir komoditas gula.

“Kolaborasi penting untuk perbaikan tata kelola pangan. Hal ini pun sesuai yang diamanahkan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara Kementerian/Lembaga, BUMN, swasta dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” lanjutnya.

Arif juga mengatakan, kolaborasi antar pihak penting dilakukan dalam perbaikan tata kelola pangan dan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula. 

"BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula.” Tutupnya.

Sementara itu, seperti diketahui untuk harga gula di tingkat konsumen sebesar Rp13.500 per kilogram. 

0 komentar:

Posting Komentar